RIENEWS.COM – Sepuluh kebudayaan tradisional suku Karo, Sumatera Utara, memperoleh sertifikat Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Perolehan sertifikat EBT ini menandakan hak kekayaan intelektual (HKI) atas ke-10 kebudayaan suku Karo tersebut kini dilindungi Undang-Undang Hak Cipta.
“Semuanya telah dicatatkan dalam EBT, sehingga hak kekayaan intelektual dilindungi Undang- Undang Hak Cipta,” kata Bupati Karo Terkelin Brahmana usai menerima sertifikat EBT dari Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual, Ditjen Kekayaan Intelektual, Kemenkumham, Daulat P. Silitonga, Kamis malam, 3 September 2020, di Hotel Four Point by Sheraton Medan.
Kesepuluh kebudayaan tradisional suku Karo yang mendapatkan sertifikat EBT Kemenkumham yakni, Gendang Lima Sendalanen; Erdemu Bayu; Anding-Andingan; Tari Telu Serangke; Ngampeken Tulan-Tulan; Perkolong Kolong; Ermayan; Tari Guro Guro Aron; Tari Roti manis; dan Catur Karo.
Terkelin mengungkapkan, terserifikasinya ke-10 kebudayaan tradisional suku Karo tersebut atas dukungan dan fasilitas dari Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara.
Baca Berita:
Terkelin Brahmana Pukul Gong Pembukaan Sosialisasi Kekayaan Intelektual Kemenkumham