RIENEWS.COM – Bupati Karo Cory S Sebayang bersama Forkopimda dan perwakilan masing-masing OPD Karo hadir pada kegiatan sosialisasi peraturan daerah Kabupaten Karo Nomor 03 Tahun 2021 tentang penyediaan dan pengelolaan kawasan pengembalaan umum, yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Karo, Selasa 25 Januari 2022 pukul 14.00 WIB.
Bupati Karo, Cory S Sebayang mengemukakan, bahwa peraturan daerah Kabupaten Karo No 03 Tahun 2021 tentang penyediaan pengelolaan kawasan pengembalaan umum, harus disosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat, yang secara khusus berada disekitar kawasan pengembalaan umum Nodi Desa Mbal Mbal Petarum, Kecamatan Laubaleng.
“Dengan lahirnya peraturan daerah ini tidak dipungkiri akan adanya pro, dan kontra dari masyarakat serta pihak terkait. Berkaitan dengan hal tersebut, agar semua masyarakat menyikapi dengan bijaksana, dan diupayakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” ungkap Bupati Karo, Cory S Sebayang.
Cory S Sebayang mengatakan, kepada tim terpadu penyediaan dan pengelolaan kawasan pengembalaan umum, saya berpesan agar tetap giat, dan bekerja keras melaksanakan sosialisasi lanjutan sampai peraturan daerah ini tersampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat, dan harapan yang diamanatkan didalam Perda Karo ini dapat terwujud demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Karo.
Acara tersebut dihadiri Camat Lau Baleng Asmona Perangin Angin, dan perwakilan masyarakat yang tinggal disekitar wilayah pengembalaan, yaitu Dusun Rambah Gelonggong, dan Dusun Paya Mbelang, Desa Mbal Mbal Petarum Kecamatan Lau Baleng. (Bay)
Keterangan foto : Bupati Karo saat bersama jajarannya saat membuka acara sosialisasi Perda Karo. [Foto Ist]