RIENEWS.COM – Bupati Karo Cory S Sebayang didampingi Sekretaris Daerah Karo, Terkelin Purba hadir dalam rapat Advokasi Peraturan Daerah (Perda) Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kantor Bupati Karo Kamis, (22/9/2022).
Pertemuan ini diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Karo, menghadirkan Ketua Tim Kerja Penyakit Paru, dan Gangguan Imunologi dari Kemenkes RI, Komnas Pengendalian Tembakau, dan Perwakilan dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.
Ketua Tim Kerja Penyakit Paru, dan Gangguan Imunologi, Benget Saragih,
mengatakan, volume penjualan rokok tahun 2021 meningkat 7,2 % dari tahun 2020. Dia juga menjelaskan pentingnya KTR ditegakkan untuk perlindungan kesehatan, mencegah perokok pemula, menurunkan angka kematian akibat rokok, dan terciptanya lingkungan sehat.
Bupati Karo, Cory br Sebayang, mendukung penerapan KTR di Kabupaten Karo, dan berharap bisa terimplementasi secara komprehensif serta didukung dengan adanya Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati sebagai payung hukum dalam penerapan pelaksanaan KTR.
“Regulasi akan kita buat supaya penegakannya dapat berjalan lebih baik dengan didukung aturan, yang lebih tegas untuk memberikan efek jera, dan meningkatkan kepatuhan bagi masyarakat di Karo, sehingga masyarakat terlindung dari paparan akan asap rokok,” tegasnya. (Rep-01)