PEMILU  

Dana Kampanye Ilegal, Bawaslu: Peserta Pemilu dan Pilpres Harus Transparan

Maskot Pemilu 2024.
Maskot Pemilu 2024.

RIENEWS.COM – Dana kampanye peserta Pemilu dan Pilpres 2024 menjadi sorotan, setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan adanya indikasi sumber pendanaan kampanye berasal dari sumber dana ilegal.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) memaksa peserta Pemilu dan Pilpres 2024, transparan tentang pendaan kampanye.

Menurut Badja, di Pemilu 2024, sudah tidak diperkenankan lagi sumbangan dana kampanye mengatasnamakan inisial.

“Tahun 2004 masih banyak penyumbang dana kampanye memakai nama inisial. Namun untuk saat ini tidak boleh memakai nama inisial, penyumbang dana kampanye harus jelas nama dan alamatnya,” tegas Badja.

Bawaslu meminta partai politik dan capres membuka arus kas pada rekening khusus dana kampanyen (RKDK).

“Kami mengimbau dana kampanye (RKDK) harus diisi dengan apa yang dikeluarkan dan pemasukannya, semua harus transparan,” ungkap Bagja dalam acara ‘Pesta Muda Bersuara’ yang di Universitas Al-Azhar Indonesia, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Desember 2023.

Dikatakannya, Bawaslu patut mengetahui dana kampanye partai politiks dan capres.

“Kita perlu tahu ini. KPU juga diharapkan mau memaksa peserta pemilu dan pilpres untuk kemudian membuka sumber penghasilan dan pengeluaran,” imbuh Bagja dilansir dari laman resmi Bawaslu.

Di masa kampanye ini, Bawaslu mengharapkan masyarakat juga mau memaksa partai politik peserta pemilu dan calon anggota legislatif (caleg) membuka rekam jejak dirinya.

Artikel lain

KKP Gandeng SnackVideo Kembangkan Digitalisasi Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan

Bawaslu Dorong Keberanian Masyarakat Lapor Pelanggaran Pemilu 2024

Pembangunan LRT Bali, Saham Pemda 51 Persen Pempus 49 Persen