RIENEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan pada Pilkada Serentak 2024 terdapat 37 daerah dengan calon tunggal atau melawan kotak kosong. Hal ini bertolak belakang dengan semangat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 Mahkamah Konstitusi, memberikan peluang kepada partai politik tanpa kursi di DPR/DPRD mengajukan calon kepala daerah. Dalam putusan itu, Mahkamah Konstitusi mengubah syarat ambang batas bagi partai politik mencalonkan kepala daerah.
Dalam proses Pilkada Serentak 2024 yang sedang berjalan, Mahkamah Konstitusi menerima dua perkara permohonan uji materiil Undang-Undang Pilkada Pasal 54C ayat (2) dan Pasal 54D ayat (3) dari lima Pemohon.
Perkara Nomor 127/PUU-XXII/2024, tiga Pemohon warga Jakarta, menginginkan adanya pilihan kotak kosong atau kolom kosong pada surat suara pemilihan meski terdapat tiga pasangan calon Pilgub DKI Jakarta.
Sidang pemeriksaan pendahuluan atas permohonan Perkara Nomor 127/PUU-XXII/2024, itu digelar di Ruang Sidang Pleno MK, pada Rabu, 25 September 2024, yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Pemohon mengajukan permohonan pengujian Pasal 54C ayat (2) dan Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Norma pasal tersebut mengatur tentang adanya pemuatan kotak kosong yang tidak bergambar bagi pemilihan yang hanya diikuti satu paslon. Para Pemohon menginginkan ketentuan pemuatan kotak kosong itu juga diberlakukan bagi pemilihan yang diikuti lebih dari satu paslon.
Kuasa hukum dari tiga Pemohon, Zaid Mushafi mengungkapkan, para Pemohon menilai ketiga pasangan calon pada Pilgub Jakarta tidak mempresentasikan aspirasi warga.
“Pemilih tidak mempunyai pilihan terhadap pasangan calon yang lebih dari satu. Para Pemohon merupakan warga DKI Jakarta disuguhkan tiga pasangan calon yang tidak mempresentasikan aspirasi sebagai warga DKI Jakarta sehingga para Pemohon tidak mempunyai pilihan,” kata Zaid.
Menurut para Pemohon, pemberian kesempatan kepada masyarakat pemilih untuk memberikan suara pada kotak kosong merupakan pelaksanaan dari jaminan hak memilih sekaligus jaminan hak untuk memajukan dirinya yang dijamin Pasal 28C ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Pilihan alternatif kotak kosong baik dalam pemilihan yang hanya diikuti satu paslon atau banyak paslon sangat mendesak untuk diberlakukan untuk menjamin hak-hak pemilih agar kehidupan demokrasi lebih sehat dan kompetisi lebih terbuka termasuk legitimasi kepala daerah lebih kuat.
Artikel lain
Suara Anies Baswedan Bergetar Menceritakan Aspirasi Warga Kampung Bayam
Mahkamah Konstitusi Ubah Syarat Ambang Batas Parpol Mencalonkan Kepala Daerah