RIENEWS.COM – Pria yang dikenal dengan panggilan Balung kini harus menyesali perbuatannya. S alias Balung (47 tahun), warga Kampung Bakaran Batu, Nagori Bahung Kahean, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, harus mempertanggungjawabkan kepemilikan tiga paket shabu-shabu.
Kapolsek Serbalawan AKP L. Siregar menyebutkan Balung ditangkap setelah dilakukan penyidikan di lapangan atas informasi yang dihimpun personel Polsek Serbelawan.
Hasil penyidikan, polisi membekuk Balung dari rumahnya, Minggu 9 September 2018, sekitar pukul 16.30 WIB.
Baca Berita: BNN Karo Temukan Ladang Ganja di Desa Ujung Teran