Mengecam tindakan intimidasi dan intervensi terhadap proses liputan dan produk jurnalistik tentang penutupan Patung Bunda Maria di Kulon Progo.
Dalam kerja-kerja jurnalistik, jurnalis dilindungi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Penghalang-halangan kerja jurnalistik diancam pidana penjara 2 tahun dan denda Rp500 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers.
Mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia.
AJI Yogyakarta mengingatkan masyarakat agar tidak melabeli produk jurnalistik dengan stempel hoaks, meneror, mengintimidasi atau melakukan tindak kekerasan terhadap jurnalis. Jika terjadi sengketa pemberitaan, mekanisme penyelesaiannya sudah diatur sesuai Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, yaitu melalui hak jawab. Pers wajib melayani hak jawab/koreksi.
Artikel lain
Ramadan, Cermin Keimanan Muslim
Klaim Wagubsu Ijeck, Pohon Kurma Berbuah Hanya di Sini
Mengimbau kepada jurnalis dan media massa agar patuh Kode Etik Jurnalistik dan mengedepankan perspektif HAM dalam pemberitaan kelompok minoritas. (Rep-02)