Bareskrim Polri Tangkap Peneliti BRIN APH Kasus Ujaran Kebencian

Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap peneliti BRIN APH kasus ujaran kebencian. Foto ilustrasi.
Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap peneliti BRIN APH kasus ujaran kebencian. Foto ilustrasi.

“Tersangka kasus tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi,” kata Ramadhan.

APH dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Artikel lain

Wajib, Pengecekan 8 Komponen Mobil Sebelum Perjalanan Jauh

Mengajari Anak Mengelola Angpau Lebaran agar Tak Habis Sia-sia

Sejarah Angpau Lebaran dari Tradisi Kaisar hingga Tren Uang Baru

“Pasal persangkaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA dan/atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi,” kata Ramadhan. (Rep-02)

Sumber: Humas Polri