“Tersangka kasus tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi,” kata Ramadhan.
APH dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Artikel lain
Wajib, Pengecekan 8 Komponen Mobil Sebelum Perjalanan Jauh
Mengajari Anak Mengelola Angpau Lebaran agar Tak Habis Sia-sia
Sejarah Angpau Lebaran dari Tradisi Kaisar hingga Tren Uang Baru
“Pasal persangkaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA dan/atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi,” kata Ramadhan. (Rep-02)
Sumber: Humas Polri