RIENEWS.COM – Bupati Karo Terkelin Brahmana menegaskan pelaksanaan Survei Akreditasi Puskesmas merupakan program prioritas Pemerintah Kabupaten Karo pada bidang kesehatan di tahun 2018.
“Pembangunan bidang kesehatan merupakan salah satu program prioritas Pemerintah Kabupaten Karo sekaligus berkomitmen untuk meningkatkan pembangunan kesehatan melalui perluasan jangkauan kesehatan dan peningkatan mutu kesehatan secara berkesinambungan yang dapat dicapai melalui Akreditasi Puskesmas,” tegas Bupati Karo.
Pernyataan itu disampaikan Bupati Karo Terkelin Brahmana pada sambutan pembukaan Survei Akreditasi UPTD Merek Tahun 2018, Senin 15 Oktober 2018, di Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Berita Sebelumnya: Kata Bupati Karo Soal Survei Akreditasi Puskesmas
Pembukaan Survei Akreditasi Puskesmas Merek 2018, dihadiri Tim Surveyor dari Komisi Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Kementerian Kesehatan, dr. Noerzamanti Lies Karmawati, M. Kes., Zatwrti, drg. Enizar Noerdin, anggota DPRD Karo Firman Firdaus Sitepu, Kepala Bappeda Nasib Sianturi, Kepala Dinas Pemberdayan Perempuan dan Anak Pemkab Karo dr. Hartawati Br Tarigan, Direktur RSU Kabanjahe dr Arjuna Wijaya, Camat Merek Tomi Sidabutar, Muspika Merek, Kepala Puskesmas UPTD Merek dr. Bartolomeus Karokaro, para pegawai Puskesmas Merek , PKK Kecamatan Merek.
Bupati mengatakan, berhasilnya pembangunan kesehatan pada hakikatnya menuntut kerja sama yang lebih sinergis antara Pemkab Karo, stakeholder dan seluruh masyarakat.
“Akreditasi Puskesmas merupakan pengakuan terhadap Puskesmas yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan,” tegas Terkelin.
Selain itu, sebut Bupati Karo, Akreditasi Puskesmas merupakan amanah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama tempat praktik Mandiri dokter dan dokter gigi.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Karo kami siap berkomitmen untuk melaksanakan dan memenuhi syarat yang wajib dipenuhi untuk memenuhi ketentuan yang ditetapkan Tim Surveyor nantinya,” imbuh Terkelin.