KARO  

Bupati Karo Beri Bekal Regulasi Batas Desa Kepada Para Camat

Bupati Karo Terkelin Brahmana, Selasa siang 21 November 2017, meninjau lokasi Jalan Lingkar Laudah, Kabanjahe.[Foto Rienews.com]

Ditegaskan Bupati Karo, desa sebagai unit organisasi pemerintahan yang berhadapan langsung dengan masyarakat mempunyai peran sangat strategis.

Khususnya dalam pelaksanaan tugas di bidang pelayanan publik, sehingga peraturan perundang-undangan pada tingkat desa harus disusun dengan baik dan benar sesuai dengan kaidah hukum, dan teknis penyusunan peraturan perundang- undangan yang berlaku sehingga dapat memberikan kemanfaatan, keadilan, dan kepastian masyarakat.

Terkelin Brahmana berharap aparatur pemerintah desa, khususnya para kepala desa agar benar-benar memahami segala peraturan peraturan Perundang-Undangan tentang Desa sehingga pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa dapat berjalan dengan baik sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Kegiatan sosialisasi tersebut menghadirkan pemateri Asisten Pemerintahan dan Kesehjateraan Rakyat Suang Karo karo, Kabag Pemerintahan Umum Caprilus Barus, Kabag Kemasyarakatan dan Bina Pemdes Eva Angela. (Rep-01)