“Belum ada surat masuk dari Kejari Karo yang menyatakan kedua pejabat itu menjadi tersangka korupsi,” kata Cory.
Cory berencana akan mempelajari perpres tersebut. Rencananya akan dilakukan dialog dengan LSM dan wartawan untuk membahas atura tersebut pada Kamis pekan depan, 18 November 2018.
Menurut Lloyd, pihaknya telah mendapat informasi dari Kejari Karo yang telah membuat surat tembusan ke Bupati Karo bernomer B 3142/N.2.17/Fd.1/09/2018 tertanggal 17 September 2018 tentang bantuan pemanggilan tersangka.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Mulianta Tarigan menegaskan, sesuai peraturan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, pegawai pemerintah diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka pidana. Namun apabilaa yang dipertanyakan adalah tentang peran keduanya selaku KPA dan PPK, menurut Mulianta harus dilihat aturannya terlebih dahulu.
“Kalau memang ada aturan seperti itu, apa yang dilanggar dalam fakta integritas, dalam pengadaan barang dan jasa? Bei kami waktu untuk mempelajarinya,” kata Mulianta.
Aksi damai itu diwarnai dengan membawa sejumlah spanduk dan poster yang bertuliskan “Bupati Karo Segera Membebas Tugaskan Pelaku Korupsi, Gerakan Perduli Sesama Kuta Kemulihen, Buanglah Perilaku Korupsi”. (Rep-01)