Bupati Karo Teken Pembentukan Pengawasan Orang Asing

Bupati Karo Terkelin Brahmana (dua kiri) disaksikan Direktur Jenderal Keimigrasian, Kementerian Hukum dan HAM, Ronny F. Sompie, menandatangani MoU pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing, di Hotel Grand Aston, Medan, Selasa 8 Mei 2018. [Foto Rienews.com]

RIENEWS.COM – Direktorat Jenderal Keimigarsian, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bersama sejumlah kepada daerah di Provinsi Sumatera Utara, menyepakati pembentukan  Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) Kecamatan. Tim tersebut dibentuk di Kabupaten Karo, Kabupaten Deli Serdang, Kota Medan, Kota Binjai, Kabupaten Langkat, dan Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa 8 Mei 2018, di Hotel Grand Aston, Kota Medan.

Tim PORA menindaklanjuti MoU (Memorandum of Understanding) dan keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan Nomor W2.IMI.IMI.1-GR.02.01-2052 tahun 2018 tentang Tim  Pembentukan dan Pengukuhan Tim PORA Kecamatan, dengan sejumlah kepala daerah.

MoU pembentukan Tim PORA di Kabupaten Karo, ditandatangani Bupati Karo Terkelin Brahmana dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan Very Monang Sihite, disaksikan Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Ronny F. Sompie.

KLIK: Bupati Karo Sebut Tower Triangle Ancam Keselamatan Warga

Bupati Karo Terkelin Brahmana mengatakan pelaksanaan tugas dan koordinasi antar anggota Tim PORA akan didukung oleh Sekretariat yang berada di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan.

“Dalam  Surat Keputusan (SK) Tim PORA Kabupaten Karo tersebut yang telah dibentuk tadi, dijelaskannya selaku Ketua Kepala Kantor Imigrasi Kelas I khusus Medan, Wakil Ketua Asisten I Pemerintahan Setda Kabupaten Karo, Sekretaris Kepala Bidang Pengawasan  dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, dengan terdiri anggota unsur OPD Kabupaten Karo, Kementerian Agama Kabupaten Karo, Polres Karo, Kajari Karo, Kodim 0205/TK, BINDA Karo, Keimigrasian Medan,” ujar Terkelin.

Ditegaskannya, mulai sekarang Tim PORA Kabupaten Karo mempunyai tugas dan tanggung jawab sesuai SK yang diterima dan MoU, yakni melaksanakan rapat tim koordinasi pengawasan orang asing di Kabupaten Karo secara berkala dan insidentil.