RIENEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Karo mengingatkan masyarakat ada ancaman pidana 12 tahun penjara bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Peringatan ini dilakukan Dinas Lingkungan Hidup bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Karo dalam spanduk yang dipasang di titik-titik rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di seluruh kecamatan di Kabupaten Karo.
Pemasangan spanduk bagian dari imbauan Pemkab Karo dalam melakukan upaya preventif kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Karo.
Hal itu disampaikan Bupati Karo Terkelin Brahmana didampingi Pelaksana tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lisma Ginting, di sela-sela Rapat Koordinasi Pencegahan Karhutla yang dipimpin Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Jumat 20 September 2019, di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur, Kota Medan.
Terkelin menegaskan, Pemkab Karo menindaklanjuti pencegahan karhutla dengan pedoman Instruksi Presidan(Inpres) Nomor 11 Tahun 2015 tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Terkelin mengaku telah memerintahkan instansi terkait dalam hal ini BPBD Karo dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo melakukan tindakan pencegahan.
Baca Berita:
Ketua DPRD Sumut Bantu Wujudkan Jalan Alternatif Medan-Berastagi
Atasi Karhutla, Kepala Daerah di Jambi Teken Komitmen Bersama
Hal lain yang dilakukan Pemkab Karo, sebut Terkelin, bersama Forkopimda Karo melakukan rapat mengantisipasi pencegahan karhutla.