RIENEWS.COM – Dinas Pendidikan Kabupaten Karo, Sumatera Utara, memutuskan untuk meliburkan aktivitas di sekolah mulai PAUD hingga SMP di Kabupaten Karo, selama 14 hari.
Kepala Dinas Pendidikan Karo, Eddi Surianta menegaskan keputusan tersebut didasari Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tertanggal 9 Maret 2020.
“Besok (Jumat 20 Maret 2020) seluruh sekolah masih masuk, supaya pihak sekolah membuat surat edaran kepada orang tua siswa terkait dengan pembelajaran mandiri di rumah,” kata Eddi, Kamis 19 Maret 2020.
Selama kurun waktu tersebut, para murid tetap melakukan kegiatan belajar di rumah.
Eddi menyebutkan selama diberlakukannya keputusan meliburkan sekolah, Dinas Pendidikan Karo menerbitkan Surat Pemberitahuan Pembelajaran Mandiri Di Rumah yang berisikan; pertama, untuk pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Karo disepakati untuk belajar mandiri di rumah masing-masing bagi siswa PAUD/SD/SMP Negeri/Swasta mulai tanggal 20 Maret s/d 3 April 2020; kedua, setiap guru memberikan tugas mandiri kepada kepada siswa sesuai dengan program semester Tahun Pembelajaran 2019/2020 dan tugas tersebut diperiksa oleh guru pada saat masuk sekolah untuk menentukan ketuntasan belajar siswa.
Baca Berita:
Gugus Tugas Berlakukan Rapid Test Massal Identifikasi Penyebaran Covid-19