“Semua ini berawal dari adanya beberapa aplikasi online yang memuat konten asusila,” ujarnya.
Kurun waktu dua pekan, Dittipidum Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan pelaku streamer. Djuhandhani menyebutkan, penyebar-luasan konten desawa, dilakukan host live streamer dan penonton harus memberikan hadiah yang dibeli dengan menggunakan deposit atau top up pada akun penonton.
“Nilainya bervariasi dari Rp30.000 sampai jutaan. Streamer mendapatkan bagian 65 persen dari hasil gift yang ada,” kata Djuhandhani.
Djuhandhani menambahkan, aplikasi tersebut sudah diblokir, dan pihaknya akan menjalin kerja sama dengan Kepolisian Kamboja dan Filipina penyelidikan lebih lanjut.
“Kita akan berupaya bekerjasama dengan Kepolisian Kamboja maupun Filiphina untuk pengungkapan lebih lanjut,” ujarnya.
Sedangkan untuk ke enam tersangka, sebut Djuhandhani, mereka dikenakan pasal pornografi, UU ITE, pencucian uang hingga KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (Rep-02)
Sumber: Humas Polri