RIENEWS.COM – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara meniadakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) di Tahun 2019. Dua tahun terakhir Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memberlakukan pemutihan denda PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB).
Selama memberlakukan pemutihan denda PKB dan BBN-KB, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Sumatera Utara menerima pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp200 miliar lebih.
Hanya saja, program pemutihan denda PKB di tahun ini, ditiadakan dengan alasan tidak mendidik.
“Sesuai peraturan Gubernur Sumatera Utara untuk tahun 2019 ini tidak ada pemutihan denda jumlah kendaraan atau lainnya. Meski di provinsi lain ada, semua itu kebijakan masing-masing gubernurnya,” kata Kepala UPT Samsat/BPPRDSU Kabanjahe, Hardi Pasaribu, Rabu 4 Desember 2019.
Baca Berita:
Ini Syarat Perubahan Jumlah Dukungan Paslon Perseorangan Pilbup Karo 2020