RIENEWS.COM – Enam tersangka pungutan liar (pungli) kepada pengunjung wisata air panas di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, dilepas. Hal ini menyusul setelah adanya jaminan dari Camat Berastagi, Karang Taruna, dan pernyataan keenam tersangka tidak akan mengulangi perbuatannya.
Mulanya, Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Berastagi menerima laporan masyarakat akan adanya aksi sejumlah pria yang melakukan pungutan liar dengan memodus operandi, mengutip uang kepada tiap pengunjung sebesar Rp5.000, serta menjual air mineral.
Mendapat laporan itu, personel Satuan Reserse Kriminal Polsekta Berastagi bertindak cepat dan mengamankan keenam tersangka secara terpisah, pada Minggu dinihari, 26 Januari 2020.
Simak Berita: Pemkab Karo Setop Penarikan Retribusi ke Wisata Air Panas-Gunung Sibayak
Kanit Reskrim Polsekta Berastagi Iptu Master Gun Surbakti menjelaskan, semula Polsekta Berastagi menerima laporan dari masyarakat akan tindakan sejumlah pria tersebut. Merespons laporan warga, personel Reskrim Polsekta Berastagi turun ke lokasi kejadian dan berhasil menangkap tangan sejumlah tersangka.
“Empat orang pertama yang di tangkap Unit Reskrim Polsekta Berastagi, Saul Silalahi (38 tahun), Puja Ginting (17 tahun), Jointa Ginting (34 tahun), dan Afriansyah Tarigan ( 28 tahun). Keempatnya tertangkap tangan ketika sedang melakukan pungli di pinggir jalan menuju pemandian air panas Desa Semangat Gunung,” kata Iptu Master Gun Surbakti didampingi Bripka Alifren Jakson Ginting, Senin 27 Januari 2020.
Baca Berita:
Tahun Baru Imlek 2020, Kota Wisata Berastagi Mulai Dipadati Wisatawan