Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Berastagi Iptu J. Munthe mengungkapkan, Candra merupakan mantan narapidana dalam kasus pencurian motor. Selain tersangka Candra, ditangkap dua orang penadah motor hasil curian.
Penangkapan terhadap Candra dilakukan Reskrim Polsek Berastagi dalam penyelidikan kasus pencurian Honda Beat warna pink BK 5805 SAF, milik warga di Jalan Taman Mejuah-juah, Kelurahan Gundaling I, Kecamatan Berastagi, telah dilaporkan korbannya, pada 6 Agustus 2017 lalu.
KLIK: Bupati Karo-Kemenpar Bahas Destination Branding Danau Toba
Polisi meringkus Candra pada Minggu 8 April 2018. Tersangka Candra memberikan keterangan motor yang dicurinya dijual kepada dua penadah di Kota Medan.