WISATA  

Festival Cap Go Meh di Singkawang Peringkat 10 KEN 2024

Festival Cap Go Meh di Singkawang, Kalimantan Barat, 24 Februari 2024. Foto Dok. Kemenparekraf.
Festival Cap Go Meh di Singkawang, Kalimantan Barat, 24 Februari 2024. Foto Dok. Kemenparekraf.

Dia juga menyempatkan diri mengunjungi Kuil Dewi Kwan Im, mencicipi kuliner khas Singkawang di area foodcourt Cap Go Meh, dan menyaksikan lelang barang-barang unik bersama Direktur Pemasaran Pariwisata Nusantara Kemenparekraf/Baparekraf, Dwi Marhen Yono dan Direktur Komunikasi Pemasaran Kemenparekraf/Baparekraf, Yohanes De Brito Titus Haridjati.

Pada hari yang sama, di Singkawang juga digelar penutupan rangkaian Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemasaran Pariwisata yang diselenggarakan Kemenparekraf/Baparekraf. Acara tersebut dinilai juga memperkuat daya tarik wisatawan, karena dilaksanakan berbarengan dengan perayaan Festival Cap Go Meh.

“Terpilihnya Singkawang menjadi lokasi penutupan Rakornas Pemasaran Pariwisata karena kami melihat magnet daya tarik wisata nusantara di Kalimantan Barat sudah sangat terasa. Menarik kegiatan ekonomi yang membuka peluang usaha dan lapangan kerja,” kata Sandiaga dalam penutupan Rakornas Pemasaran Pariwisata Nusantara di Kantor Wali Kota Singkawang.

Rangkaian rakornas dinilai berhasil lewat kolaborasi yang kuat antara Kemenparekraf, Kemenkomarves, Pemerintah Provinsi Kalbar, Pemerintah Kota Singkawang, Bank Indonesia, serta dunia usaha.

“Ini adalah bagian dari kolaborasi kita karena kita tidak bisa bergerak sendiri-sendiri,” kata dia.

Artikel lain

Pemilu, Belanja Pusat Capai Rp96,4 Triliun per Januari 2024

Dugaan Pemilu Curang, 3 Parpol Pengusung AMIN Dukung Hak Angket

Kematian Turun, Komisi II DPR Minta Pemilu Serentak Tetap Dievaluasi

Melalui kolaborasi ini, Sandiaga berharap angka target pergerakan wisatawan nusantara sebesar Rp1,25-1,5 miliar bisa dicapai. Mengingat berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), satu pergerakan wisatawan nusantara diperkirakan akan menghabiskan belanja sekitar Rp2,7 juta dalam satu hari bepergian. (Rep-04)

Sumber: Kementerian Parekraf