Wakil Bupati Karo Cory S. Sebayang mengungkapkan penyerahan Akbid Pemkab Karo, berdasarkan Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa pengelolahan dan, atau penyelenggaraan pendidikan tinggi merupakan wewenang Pemerintah Pusat.
“Sehubungan dengan proses pengalih pengelolaan pendidikan tinggi di kabupaten Karo yang dalam hal ini adalah pengalihan Akbid Pemkab Karo kepada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, maka salah satu persyaratannya adalah penyerahan surat pernyataan kesediaan atas penyerahan P3D dari kepala daerah kepada Kementerian Kesehatan. Untuk melengkapi penyerahan P3D tersebut maka diperlukan persetujuan DPRD,” tegas Wakil Bupati Karo Cory S. Sebayang.
DPRD Karo menandatangani persetujuan peralihan pengelolaan Akbid Pemkab Karo kepada Kementerian Kesehatan.
Penandatangan peralihan Akbid Pemkab Karo dilakukan pimpinan Ketua DPRD Karo Nora Else yang diterima Wakil Bupati Karo Cory S. Sebayang, dengan disaksikan para anggota DPRD Karo, dan unsur FKPD. (Rep-01)