RIENEWS.COM – Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Karo, Sumatera Utara, akan menyediakan 228 kamar hotel untuk isolasi orang tanpa gelaja (OTG) atau orang terkonfirmasi (asimptomatik) positif Covid-19.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 ( Covid-19), telah mengganti istilah OTG menjadi kasus konfirmasi yang dibagi dua yaitu; kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik); dan kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik).
Hingga Selasa 29 September 2020, kasus konfirmasi Covid-19 yang dirilis Tim GTTP Covid-19 Karo pada laman covid19.karokab.go.id berjumlah 169 orang.
Menurut Dandim 0205/Tanah Karo Letkol Kav Yuli Eko Hardianto, penyediaan kamar hotel bagi orang terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Karo, menindaklanjuti perintah Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Doni Monardo, bahwa OTG tidak lagi dibenarkan isolasi mandiri.
Baca Berita:
Tegakan Perbup Prokes, Bupati Karo Instruksikan Digelar Apel Gabungan
Bupati Karo dan Istri Ikut Program Tes Swab Massal
Eko menuturkan, kamar yang akan disiapkan bagi para OTG menjalani isolasi disewa dari empat hotel di Kabupaten Karo. Ada pun keempat hotel yang akan dijadikan lokasi isolasi bagi OTG yakni, Hotel Grand Orri (46 kamar), Rudang Hotel & Resort (70 kamar), Bukit Kubu Hotel (38 kamar), dan Berastagi Cottage (74 kamar).
“Sesuai jumlah kebutuhan kamar, anggarannya sudah final,” kata Eko.