RIENEWS.COM – Budi Utomo, Kepala Bagian Fasilitasi Reformasi Birokrasi, Biro Organisasi dan Tata Laksana, Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menyatakan di tahun 2019 hanya dua kabupaten dari Provinsi Sumatera Utara yang lolos penilaian Reformasi Birokrasi Prosedural dan Reformasi Birokrasi Substansial (RBP dan RBS). Kedua kabupaten itu, yakni Kabupaten Karo dan Kabupaten Tapunuli Utara.
Dikatakannya, Peraturan Presiden yang dimuat dalam Grand Design Reformasi Birokrasi 2010–2025, ada dua kategori reformasi birokrasi; Prosedural dan Substansial. Merujuk Grand Design Reformasi Birokrasi 2010–2025, Provinsi Sumatera Utara dikategorikan masuk pada zona merah, disebabkan masih banyak pemerintahan daerah yang belum menetapkan aturan RBP dan RBS.
Pada tahun 2018, hasil penilaian Kemendagri pada RBP meloloskan enam kabupaten di Provinsi Sumatera Utara; Labuhan Batu, Deli Serdang, Karo, Tapanuli Utara, Serdang Bedagai dan Kota Medan.
“Sedangkan di tahun 2019 ini, muncul dua kabupaten yang lolos RBP; Kabupaten Tapanuli Utara dan Kabupaten Karo sendiri,” kata Budi.
Baca Berita:
Tinjau Pembangunan Huntap Relokasi Tahap III Siosar, Ini Komentar BNPB
Meresahkan Perhotelan di Berastagi, Pencuri Kayu Manis Tertangkap Tangan
Hal ini disampaikan Budi Utomo saat bertemu dengan Bupati Karo Terkelin Brahmana didampingi Plt Kepala Dinas Kominfo Karo Jonson Tarigan, di ruang Command Center Kominfo Karo, Selasa 26 November 2019.