Pembunuhan dilakukan Kuspin lantaran kesal dengan sikap korban.
“Saat malam naas tersebut, tersangka menghubungi korban menanyakan soal kekurangan upah dirinya sekitar 20 juta Rupiah lagi, atas kerjaan yang mereka kerjakan bersama,” kata Kapolsek.
Korban meminta tersangka untuk menemuinya di warung kopi. “Korban malah mengabaikan tersangka dengan bermain dam batu,” ujar AKP JH Situmorang.
Setelah mendengarkan Kuspin menyoal pembayaran upah, korban Alamsyah pergi meninggalkan warung kopi tanpa memberikan jawaban atas pertanyaan tersangka.
“Semakin membuat tersangka kesal dan langsung mengejar korban. Entah bagaimana kelanjutan ceritanya, tersangka langsung menikam korban hingga tewas di tempat kejadian perkara,” ujar Kapolsek.
Usai menghabisi nyawa korban, menurut AKP JH Situmorang, tersangka panik dan melarikan diri menuju Aceh Tamiang.
“Tersangka dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan pidana 7 tahun ke atas,” tegas Kapolsek.
Pihak keluarga korban, menurut Kapolsek, membantah adanya utang Rp 20 juta.
“Mereka (keluarga korban) pasrah dan menyerahkan semuanya kepada pihak berwajib. Kalau dari penuturan istri korban, sebenarnya utang duit Rp 20 juta tersebut tidak ada. Mengingat kerjaan mereka terakhir mengalami kerugian. Makanya suaminya tidak membayar kepada tersangka,” tutur Kapolsek mengutip keterangan dari istri Alamsyah. (BAY)