RIENEWS.COM – Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Tigabinanga, Kejari Karo, Sumatera Utara, memusnahkan barang bukti narkoba dan psikotropika serta tindak pidana umum lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Pemusnahan barang bukti narkoba dan psikotropika dilakukan Kacabjari Tigabinanga pada Rabu, 9 Oktober 2024.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tigabinanga, Alfredo Pandapotan Damanik menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan meliputi jenis sabu-sabu seberat 239,78 gram, ganja 6.145,02 gram serta 76 batang ganja,15 tungkul, dua butir ekstasi seberat 0,91 gram.
Selain barang bukti narkoba dan psikotropika, Kacabjari Tigabinang juga memusnakan barang bukti tindak pidana lainnya dari dua perkara perjudian dan lima perkara tindak pidana umum lainnya.
Artikel lain
Kejari Karo Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Tipidum
Kejari Karo Tahan 4 Tersangka Korupsi Penataan Tempat Pemakaman Umum
Kejari Karo Kembali Amankan Uang Tunjangan Khusus Pejabat Pemkab Rp1,1 Miliar