KARO  

Kacabjari Tigabinanga Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika

Kacabjari Tigabinanga, Kejari Karo, Sumatera Utara, memusnahakan bukti hasil tindak pidana narkotika dan tindak pidana umum hasil penyidikan Polsek Tiga Binanga. Foto Istimewa.
Kacabjari Tigabinanga, Kejari Karo, Sumatera Utara, memusnahakan bukti hasil tindak pidana narkotika dan tindak pidana umum hasil penyidikan Polsek Tiga Binanga. Foto Istimewa.

RIENEWS.COM – Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Tigabinanga, Kejari Karo, Sumatera Utara, memusnahkan barang bukti narkoba dan psikotropika serta tindak pidana umum lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Pemusnahan barang bukti narkoba dan psikotropika dilakukan Kacabjari Tigabinanga pada Rabu, 9 Oktober 2024.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tigabinanga, Alfredo Pandapotan Damanik menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan meliputi jenis sabu-sabu seberat 239,78 gram, ganja  6.145,02 gram serta 76 batang ganja,15 tungkul, dua butir ekstasi seberat 0,91 gram.

Selain barang bukti narkoba dan psikotropika, Kacabjari Tigabinang juga memusnakan barang bukti tindak pidana lainnya dari dua perkara perjudian dan lima perkara tindak pidana umum lainnya.

Artikel lain

Kejari Karo Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Tipidum

Kejari Karo Tahan 4 Tersangka Korupsi Penataan Tempat Pemakaman Umum

Kejari Karo Kembali Amankan Uang Tunjangan Khusus Pejabat Pemkab Rp1,1 Miliar