RIENEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Karo, Sumatera Utara, akan memberlakukan kawasan tanpa rokok (KTR). Rencana tersebut seiring dengan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diisiniasi oleh DPRD Karo.
“Warga Kabupaten Karo perlu dilindungi dari bahaya asap rokok,” kata Sekretaris Daerah Karo, Kamperas Terkelin Purba dalam acara Koordinasi Pembuatan Peraturan Kawasan Tanpa Rokok yang dilakasankan di Hotel Suite Pakar, Berastagi, Jumat 1 November 2019.
Banyak artikel kesehatan yang mengulas tentang dampak buruk asap rokok bagi kesehatan. Tak hanya untuk perokok aktif, orang-orang di sekitarnya (perokok pasif) pun bakal terdampak.
Menurut Kamperas, bukan hanya soal perokok yang sangat berdampak bagi kesehatan, dampak buruk narkoba sekarang ini pun sudah sangat meresahkan semua kalangan masyarakat. Sebab itu, harus ada regulasi (Perda ) tentang kawasan tanpa rokok sehingga kualitas kesehatan warga Kabupaten Karo bisa semakin baik.
Baca Berita:
202 Ekor Ternak Babi Mati Mendadak, Diduga Virus Demam Babi Afrika
Kapolres dan Danyonif Respons Suara Netizen Soal Perjudian di Karo