Disebutkan Terkelin, penilaian kota/kabupaten peduli HAM dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) yang dikeluarkan oleh Yasonna Hamonangan Laoly, Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli HAM.
“Hal ini bisa dilihat kelengkapan regulasi atau kebijakan yang diciptakan di tingkat daerah dalam upaya pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia,” tegasnya.
Terkelin menambahkan, selain terpilih sebagai Kabupaten Peduli HAM, sebelumnya Pemerintah Kabupaten Karo juga menorehkan prestasi sebagai wilayah masuk dari 5 kabupaten/kota seluruh Indonesia sebagai Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM) dari Kementerian PMK.
Sekarang untuk sekawasan se- Sumatera Utara, dari 17 kabupaten/kota yang mendapatkan penghargaan Peduli Hak Asasi Manusia, Kabupaten Karo salah satunya.
Kabupaten/kota lainnya, Kota Binjai, Kota Padang Sidempuan, Kota Pematang Siantar, Kota Gunung Sitoli, Kabupaten Tobasa Samosir, Asahan, Deli Serdang, Labuhan Batu Utara, Mandailing Natal, Padang Lawas, Pakpak Bharat, Labuhan Batu, Langkat, Nias Barat, Nias Selatan, Nias Utara, dan Kabupaten Karo. (BAY)