RIENEWS.COM – Buntut penganiayaan oleh warga pendatang dari Nias, pemerintah Kecamatan Merek langsung melakukan langkah preventif. Sementara itu empat tersangka penganiaya Jeflyin Sijabat telah diamankan Polsek Tiga Panah.
Camat Merek, Tommy Heriko Sidabutar menegaskan pihaknya bersama Muspika langsung turun tangan menangani persoalan kasus penganiayaan oleh warga pendatang. Tommy menyatakan, mengumpulkan para pendatang, khususnya dari Nias, di jambur desa untuk bermusyawarah sekaligus melakukan pendataan kepada warga pendatang di Merek.
Menurut Tommy, dari pertemuan itu diketahui bahwa masih banyak warga pendatang (asal Nias) yang belum memiliki surat keterangan akan keberadaan mereka di Kecamatan Merek. Mengatasi hal ini, Kecamatan Merek akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
“Kita koordinasikan bersama Dinas Dukcapil supaya mereka melakukan pelayanan ke Desa Situnggaling,” ungkap Camat Merek, Tommy Heriko Sidabutar, Senin 4 November 2019.
Dalam runggu (musyawarah) yang digelar, Senin kemarin itu, Tommy mengungkapkan beberapa poin kepada warga pendatang asal Nias. Di antarnya, bagi warga pendatang diberi waktu dalam satu minggu untuk melengkapi data kependudukan. Warga pemilik rumah disarankan mengontrak rumah tidak lebih dari satu unit rumah, dan memberlakukan jam malam kecuali untuk kegiatan keagamaan dan sosial.
Baca Berita: