Kejari Karo Kembali Amankan Uang Tunjangan Khusus Pejabat Pemkab Rp1,1 Miliar

Bupati Karo Terkelin Brahmana dan Kajari Karo Denny Achmad menyaksikan penghitungan uang TKD/TPP yang ditagih Kejaksaan dari pejabat penerima. [Foto Ist | Rienews]

RIENEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo kembali mengamankan uang sebesar Rp1.100.635.320 dari 27 pejabat Pemkab Karo. Uang tersebut merupakan tunjangan kinerja daerah (TKD) dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang diberikan kepada 45 pejabat di lingkungan Pemkab Karo berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 49 Tahun 2019 tentang Kriteria dan Besaran Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kondisi Kerja, Kelangkaan Profesi dan/atau Pertimbangan Objektif lainnya Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2019.

Sebanyak 45 pejabat Pemkab Karo mendapatkan tambahan penghasilan berdasarkan Perbup 49/2019, dengan nilai total mencapai Rp2,2 miliar. Mereka yang memperoleh TKD/TPP mulai dari Bupati, Wakil Bupati, Sekda, Asisten I, dan 21 pegawai Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Karo.

Belakangan, BPK menganulir Perbup tersebut dan pihak Kejari Karo meminta para pejabat yang menerima TKD/TPP mengembalian uang tersebut.

Baca Berita:

Kepala BI Sumut-Bupati Karo Teken Kesepakatan Bantuan PSBI Senilai Rp249 Juta

Perbup Karo Soal Prokes, Denda Tidak Pakai Masker Rp 100 Ribu Hingga Izin Usaha Dicabut

Pada tahap pertama, Agustus 2020 lalu, sebanyak  18  pejabat penerima TKD/TPP telah mengembaliankan TKD/TPP yang mereka terima kepada Kejari Karo dengan nilai Rp1.107.032.574.