Kronologis Lengkap OTT Politik Uang Timses 4 Caleg Gerindra di Karo

Kepolisian Resor Tanah Karo menggelar konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) politik uang yang menyeret empat caleg dari partai Gerindra, Senin malam, 15 April 2019. [Foto Rienews]

RIENEWS.COM – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Karo, Sumatera Utara, menangkap empat orang tim sukses (Timses) calon legislatif dari Partai Gerindra dalam kasus politik uang. Tim Gakkumdu menyita uang tunai ratusan juta rupiah. Politik uang ini menyeret empat nama calon anggota legistlatif dari Partai Gerindra, yakni TJG (Caleg DPR RI), IM (Caleg DPRD Sumut), SB (Caleg DPRD Karo), dan KS (Caleg DPRD Karo).

Pengungkapan ini dilakukan Tim Gakkumdu Karo setelah mendapat informasi aktivitas politik uang dari Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Tiga Binanga. Informasi ini langsung ditindaklanjuti Tim Gakkumdu (Polres Tanah Karo dan Panwaslu Kabupaten Karo), Senin sore hingga malam, 15 April 2019.

Berikuti kronologis penangkapan tersangka politik uang pada Pemilu 2019, di masa tenang, yang dihimpun Redaksi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tanah Karo, AKP Ras Maju Tarigan kepada wartawan, Senin malam, mengatakan, penangkapan tersangka politik uang dalam operasi tangkap tangan (OTT) bermula dari informasi yang diterima personel Polres Tanah Karo dari Panwascam Kecamatan Tiga Binanga. Dalam informasi itu disebut adanya aktivitas money politics yang diduga dilakukan Timses Caleg Partai Gerindra di wilayah Kecamatan Tiga Binanga.

“Atas informasi tersebut, personel Gakkumdu Polres Karo bersama Panwaslu Karo melakukan penyelidikan,” kata AKP Ras Maju.

Baca Berita:

UGM Kembangkan SCESS Mendukung UKM Kopi

Bupati Karo Hadiri Pelantikan TP PKK Merdeka dan Kuta Buluh

Hasil penyelidikan ternyata benar adanya aktivitas politik uang. Tim Gakkumdu selanjutnya melakukan penyergapan di Jalan Besar Tiga Binanga-Kota Cane, Kecamatan Tiga Binanga, sekitar pukul 16.00 WIB, dan mengamankan dua orang laki-laki dewasa atas nama Jamrih S Melala, dan Losky Kembaren. Dari pemeriksaan Jamrih S Melala, dan Losky Kembaren, Tim Gakkumdu mendapatkan keterangan, keduanya menerima uang sebesar Rp11,7 juta dari Jaya Perangin-angin untuk dibagikan kepada 50 pemilik di Desa Suka Julu, Kecamatan Tiga Binanga.

“Penyerahan uang dilakukan di Kantor Gerindra Kecamatan Tiga Binanga,” kata Ras Maju.

Selain uang, sebut AKP Ras Maju, keduanya juga menerima kartu nama tiga calon legislatif dari Partai Gerindra.