Tim Penilai Akreditasi yang datang berasal dari Komisi Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Kementerian Kesehatan dipimpin Wirda Lius dengan anggota Ashari dan Dewi Rusnita. Penilaian akreditasi dilakukan dalam rangka peningkatan mutus puskesmas.
Wirda Lius SKM menjelaskan, kegiatan akreditasi merupakan cara menguji puskesmas dalam meningkatkan pelayanan dan mutu kualitas puskesmas yang menyentuh bagi lapisan masyarakat. Akreditasi merupakan amanat Peraturan Menteri Kesehatan Nomer 75 Tahun 2014 yang menyebutkan, setiap puskesmas wajib diakreditasi secara berkala paling sedikit tiga tahun sekali.
“Tanpa akreditasi, puskesmas tidak dapat diakui sebagai puskesmas yang bermutu,” kata Wirda. (Rep-01)