Personel Reskrim Polres Tanah Karo menangkap Marlon dari kediamannya pada Rabu 26 Desember 2018, sekitar pukul 09.30 WIB.
Menurut Iptu Edi Budiman, Marlon bersama seorang rekannya, masih buron, membawa kabur sejumlah peralatan rumah tangga dari rumah Mega Polma Siregar. Korban melaporkan aksi pencurian tersebut ke Polres Tanah Karo dengan bukti laporan polisi, Nopol: 900/XII/2018/ Res. T. Karo, tanggal 04 November 2018.
Tersangka Marlon dan rekannya masuk ke dalam rumah korban setelah merusak jendela dan pintu.
“Tersangka memboyong kulkas, speaker aktif, dispenser, tabung gas, grenda, dan bor yang kini menjadi barang bukti dan diamakan pihak Polres Tanah Karo,” ujar Iptu Edi Budiman, Kamis 27 Desember 2018. (Rep-01)