RIENEWS.COM – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Karo menegaskan agar Aparatur Sipil Negara/Pegawai Negeri Sipil (ASN/PSN) serta kepala desa tidak berpolitik praktis dalam perhelatan Pemilihan Legislatif (DPR, DPD, DPRD) dan Pemilihan Presiden/Wakil Presiden 2019.
Hal itu ditegaskan Komisioner Panwaslu Kabupaten Karo Nggeluh Sembiring pada Sosialisasi Pengawasan Pemilu DPR, DPD, dan DPRD serta pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019, yang dilangsungkan di Hotel Green Orri Berastagi, Jumat 5 Oktober 2018.
“Kegiatan politik praktis bukan tugasanya, ASN. Tugasnya adalah melayani masyarakat. Itu yang kita ingin sadarkan kepada ASN bahwa pelanggaran-pelanggaran sebelumnya tidak terulang lagi,” tegas Nggeluh Sembiring.
Baca Berita: HUT TNI-AD Ke 73 Tahun, Yonif 125/Simbisa Gelar Bakti Sosial
Larangan itu disampaikan Panwaslu Kabupaten Karo sebagai langkah pencegahan terjadinya pelanggaran Pemilu, di kalangan stakeholders (pemerintahan), terutama ASN dan kepala desa.
Nggeluh Sembiring menekankan, ASN dan kepala desa harus bersikap netral. “Selalu bersikap netral dalam tahapan Pemilu. Sekaligus menjadi garda terdepan dalam mensosialisasikan sikap tersebut,” ujar Nggeluh Sembiring.