Paripurna DPR Sahkan Revisi UU Polri, TNI, Kementerian Negara dan Keimigrasian

Rapat paripurna DPR RI ke-18 masa persidangan V tahun sidang 2023-2024 pada Selasa, 28 Mei 2024, mengesahkan revisi UU Polri, TNI, Kementerian Negara dan Keimigrasian. Foto dpr.go.id/Oji/vel.
Rapat paripurna DPR RI ke-18 masa persidangan V tahun sidang 2023-2024 pada Selasa, 28 Mei 2024, mengesahkan revisi UU Polri, TNI, Kementerian Negara dan Keimigrasian. Foto dpr.go.id/Oji/vel.

Revisi UU Polri dan UU TNI guna menyamakan dengan UU Kejaksaan yang telah lebih dulu direvisi pada tahun 2021. Sufmi Dasco menyebutkan, bahwa revisi UU Polri dan UU TNI sempat tertunda karena pelaksanaan Pemilu 2024 sehingga baru kembali digulirkan di DPR saat Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 kali ini.

Revisi UU Kemigrasian dan revisi UU kementerian disetujui untuk menjadi RUU usulan inisiatif DPR dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI pada Kamis, 16 Mei 2024.

Artikel lain

Kenaikan UKT PTN Dibatalkan

Kegiatan People’s Water Forum Bentuk Hak Atas Kebebasan Berkumpul

Forum Penyelamat Media dan Demokrasi: Batalkan RUU Penyiaran

Sedangkan revisi UU Keimigrasian dilakukan sebagai dampak atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 64/PUU-IX/2011 dan Putusan MK Nomor 40/PUU-IX/2011. Sementara n revisi UU Kementerian Negara sendiri, kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi, diusulkan untuk memudahkan Presiden dalam menyusun kementerian negara karena secara jelas dan tegas mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi kementerian negara sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi serta kebutuhan Presiden dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, demokratis, dan juga efektif. (Rep-02)

Sumber: DPR RI