Kapolres mengatakan, motif pelaku melakukan tindakan pelecehan itu karena Iseng. Pengakuan itu, menurut Kombes Zain, didalami penyidik karena tindakan MIR sudah berulang.
“Menurut pengakuannya hanya iseng. Kita akan periksa kesehatan kejiwaan pelaku untuk mengetahui motif sebenarnya,” kata Zain.
MIR disangkakan perbuatan cabul terhadap anak, dikenakan pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
Artikel lain
Persamuhan Presiden Jokowi-Tiga Capres 2024
Agresi Israel Terhadap Palestina, Presiden Jokowi: Indonesia Sangat Marah
Konflik Israel-Palestina, Indonesia Desak SMU PBB Selidiki Agresi Israel
“Ancaman hukuman pidana penjaranya maksimal 15 tahun,” pungkas Kapolres Metro Tangerang Kota. (Rep-02)