Pelecehan Seksual Terhadap Anak, Pria Beristri di Ciledung Dicokok Polisi

MIR, pelaku pelecehan tehadap anak di Ciledug. Foto Instagram Polres Metro Tangerang Kota.
MIR, pelaku pelecehan tehadap anak di Ciledug. Foto Instagram Polres Metro Tangerang Kota.

Kapolres mengatakan, motif pelaku melakukan tindakan pelecehan itu karena Iseng. Pengakuan itu, menurut Kombes Zain, didalami penyidik karena tindakan MIR sudah berulang.

“Menurut pengakuannya hanya iseng. Kita akan periksa kesehatan kejiwaan pelaku  untuk mengetahui motif sebenarnya,” kata Zain.

MIR disangkakan perbuatan cabul terhadap anak, dikenakan pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.

Artikel lain

Persamuhan Presiden Jokowi-Tiga Capres 2024

Agresi Israel Terhadap Palestina, Presiden Jokowi: Indonesia Sangat Marah

Konflik Israel-Palestina, Indonesia Desak SMU PBB Selidiki Agresi Israel

“Ancaman hukuman pidana penjaranya maksimal 15 tahun,” pungkas Kapolres Metro Tangerang Kota. (Rep-02)

Sumber: Instagram Polres Metro Tangerang Kota