Dimana point-point MoU tersebut untuk dilaksanakan Kabupaten Karo, penyampaian pagu dan realisasi dana APBD serta LKPD, penggunaan sistem informasi kredit program (SIKP) , penyampaian data pajak pemerintah pusat yang menjadi kewajiban daerah termasuk kewajiban Potongan Fihak ketiga ( PFK),penyampaian peraturan daerah dan publikasi terkait pengelolaan keuangan Daerah.
Hadir dalam Mou tersebut kepala BPK propinsi Sumatera Utara , Bupati/ Walikota se-sumut , Asisten 1 pemerintahan Pemkab Karo, Suang Karo-Karo, Kabag Otda Pemkab Karo, Robinson Brahmana. (BAY)