Sosialisasi Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh instansi baik pemerintah maupun swasta tentang tata cara pelaksanaan kerja sama antar daerah maupun pemerintah dengan swasta.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah, yang menjadi subjek kerja sama adalah para pihak meliputi: bupati dan pihak ketiga dan menjadi objek kerja sama adalah seluruh urusan yang telah menjadi kewenangan daerah otonomi dan dapat berupa penyediaan pelayanan publik. (BAY)