RIENEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Karo mengimbau ASN tetap di rumah saat libur nasional. Sekretaris Daerah Kabupaten Karo Kamperas Terkelin Purba menyatakan, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 06/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi ASN selama Hari Isra Miraj dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam Masa Pandemi Covid-19.
“Saya menyampaikan imbauan dan ajakan kepada ASN, agar libur di rumah saja karena situasi kondisi saat ini masih dalam pandemi,” kata Sekda Karo Kamperas Terkelin Purba, Rabu 10 Maret 2021.
Imbauan tetap di rumah saja, kata Kamperas, karena pandemi Covid-19 di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, agar tidak melonjak. Saat ini, pandemi Covid-19 di Karo sudah melandai.
“Oleh karenanya diperlukan upaya-upaya ekstra agar kasus tidak kembali melonjak. Satu di antaranya tidak ke luar kota atau berpergian keluar rumah saat libur,” tegas Kamperas.
Baca Juga:
Bupati Karo Apresiasi Program Universitas Harapan Medan
Wabup Karo Cory Sebayang Terima Kunker Wabup Nias Arosokhi Waruwu