Disamping itu, BPBD Karo ataau pejabat yang mewakili akan berperan aktif menindaklanjuti penerimaan SPPH dan PHD tersebut dalam pelaksanaan kegiatan secara intensif dengan maksimal.
“Agar tidak ada penyimpanan sekecil apapun nantinya,” kata Martin.
Martin menjelaskan, keberadaan dana hibah itu karena alokasi penyelenggaraan penanggulangan bencana dari BNPB melalui APBD Perubahan Karo tidak mencukupi. Berdasarkan mekanisme, pemkab bisa mengajukan bantuan dana kepada pemerintah provinsi. Apabila pemerinta provinsi tidak mampu bisa mengajukan permintaan dana kepada pemerintah pusat melalui BNPB.
Sebelumnya, Pemkab Karo menerima undangan acara tersebut bernomer: und-116/PK/2018 tertanggal 5 November 2018 yang ditandatangani Ubaidi Socheh Hamidi. Selain Terkelin dan Martin, Kepala Bidang Pencegahan BPBD Karo Surya Bakti dan Kepala Seksi Rehaabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Karo Irvan Surbakti turut mendampingi.
Sementara 12 kepala pemda lain penerima hibah adalah Gubernur di Yogyakarta, Gubernur Jawa Timur, Gubernur Jawa Tengah, Bupati Bantul, Bupati Gunungkidul, Bupati Klaten, Bupati Kulon Progo, Bupati Pacitan, Bupati Sleman, Bupati Wonogiri, Walikota Yogyakarta, dan Gubernur Sumut. (Rep-01)