RIENEWS.COM –Pemerintah Kabupaten Karo, Sumatera Utara, tak pupus harapan untuk mewujudkan pembangunan jalan alternatif di wilayah Karo. Hal ini sebagai solusi mengurai kemacetan di jalur lintas dari arah Medan hingga Berastagi, Karo. Dan, juga meningkatkan perekonomian di Kabupaten Karo, serta menopang sukses program Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba.
Meski tidak masuk dalam rencana pembangunan infrastruktur Pemerintahan Pusat, membangun jalan alternatif seperti jalan tol (Medan-Berastagi) atau pun jalan layang (fly over) Medan-Berastagi. Hal itu tak membuat Pemerintah Kabupaten Karo mengubur rencana infrastruktur tersebut.
Dalam diskusi yang digelar di Aula Kantor Bupati Karo, dihadiri Ikatan Cendekiawan Karo-Sumatera Utara (ICK-SU), pejabat Pemkab Karo dan jurnalis, Bupati Karo Terkelin Brahmana mengungkapkan dirinya telah menyurati sejumlah Pemda tetangga hingga Pemda Aceh Tenggara, Aceh Selatan dan Aceh Tengah.
Ditegaskan Terkelin, Pemkab Karo tetap akan memperjuangkan pembangunan jalan tol Medan–Berastagi.
Simak Berita Terkelin “Palak” Ketahui Sebab Pembangunan Jalan Tol Gagal
“Pemkab Karo sudah melayangkan surat kepada sejumlah kepala daerah tetangga termasuk dari Aceh Tenggara, Aceh Selatan dan Aceh Tengah. Suratnya sudah kita layangkan,” ujar Terkelin dalam forum diskusi, Kamis 29 Agustus 2019.
Diskusi dihadiri Wakil Bupati Cory S. Sebayang, Kepala Bappeda Nasib Sianturi, Plt Kepala Dinas PUPR Paksa Tarigan dan pimpinan OPD Pemkab Karo, dewan pakar dan profesor ICK-SU di antaranya Guru Besar USU Prof. Sukaria Sinulingga, M.Eng., Dr. Sumbul Sembiring Depari, Prof. Meneth Ginting, dan Prof. Paham Ginting, serta jurnalis di Tanah Karo.
Ketua ICK-SU, Dr. Budi Derita Sinulingga mengemukakan, ditetapkannya kawasan Danau Toba menjadi kawasan strategis pariwisata Nasional, maka Sumatera Utara berpotensi berkembang cepat dari segi pariwisata.
Baca Berita:
Tragedi Maut di Penampungan Air Hujan Perladangan Terulang
Pertama Kali, Rancangan Masjid Modern UMY Masuk Rekor MURI
“Sayang sekali, program pemerintah tentang infrastruktur seperti yang diatur dalam Perpres No 117 Tahun 2015 (tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera) hanya menetapkan akses cepat ke kawasan Selatan Danau Toba yaitu jalan tol dan jalan kereta api ke Parapat, serta Bandara Silangit dan Bandara Sibisa,” katanya.