RIENEWS.COM – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Tanah Karo berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor milik Emia Pritma. Tak hanya menangkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), personel Reskrim Polres Tanah Karo juga membekuk penadah motor curian hingga ke Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Sastrawan Tarigan mengatakan, pengungkapan kasus curanmor ini dimulai dari ditangkapnya Reza Septiandi Sitepu (24 tahun) warga Jalan Irian, Gang Sederhana, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, pada Rabu 10 Juni 2020. Polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam milik korban.
Dalam pemeriksaan polisi, tersangka Reza menyatakan sepeda motor hasil curiannya telah dijual kepada tersangka Josua Purba (21 tahun) penduduk Pasar Lama, Kabupaten Dairi.
Baca Berita:
Wabup Karo Salurkan Sembako Kepada Warga Mardingding
Jelang HUT Kodam I Bukit Barisan, Kodim Tanah Karo Bagikan Sembako