Menemukan keberadaan target penangkapan, polisi langsung menyergap. Hasil penggeledahan yang dilakukan, kata Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, ditemukan barang bukti shabu-shabu.
“Dari tangan tersangka diamankan 12 paket shabu, dengan berat 1,84 gram, 3 plastik klip warna bening berles merah dalam keadaan kosong, 2 potong pipet plastik, 1 buah kompeng warna kuning, 1 potong kaca pirex, 1 unit hp dan uang 100 ribu rupiah,” ujar AKP Sopar Budiman kepada wartawan Jumat 24 Agustus 2018.
Dijelaskan AKP Sopar Budiman, tersangka Indra Surbakti selama ini disebut sebagai bandar shabu-shabu. Informasi tersebut, kata Sopar, didalami penyidik dan berhasil membekuk tersangka.
“Tersangka masih kita mintai keterangan, dan akan kita kembangkan ke jaringan tersangka, guna bisa kita ungkap lagi,” tegas AKP Sopar. (Rep-01)