“Sakaria Sinulingga dibekuk petugas saat berada di kedai kopi di Jalan Pembangunan, Desa Munthe, Kecamatan Munthe Senin 29 Januari 2018 pukul 14.40 WIB,” ujar AKP Marwan kepada wartawan, Senin 29 Januari 2018.
Polisi menyita barang bukti dari tersangka berupa uang tunai Rp 82 ribu, satu pulpen, dan dua blok kupon Togel yang terdapat tebakan angka.
“Tersangka dikenakan pasal 303 subsider pasal 303 ayat 1 KUHPidana,” kata Marwan.
Penangkapan terhadap Sakaria Sinulingga, hasil pendalaman yang dilakukan polisi dari informasi masyarakat yang melawan praktik perjudian di Tanah Karo. (BAY)