Polres Simalungun Tidak Bisa Bungkam Jackpot Sukardi Tarigan

Sukardi Tarigan alias Ucok Jackpot bersama para pekerjanya terkesan kebal hukum, dalam mengkelola mesin judi.

 

Sukardi Tarigan alias Ucok Jackpot bersama para pekerjanya terkesan kebal hukum, dalam mengkelola mesin judi.

RIENEWS.COM – Jajaran Polres Simalungun dibawah komando AKBP Marudut Liberty Panjaitan, terkesan tidak bisa memberantas judi mesin jackpot milik Sukardi Tarigan alias Ucok Jackpot warga Jalan Kolam Renang Berastagi Kabupaten Karo.Pasalnya judi mesin jackpot yang dikelola Sukardi Tarigan dari tahun ke tahun serasa nyaman saja beredar di wilayah Kabupaten Simalungun. Persinsnya di Saribu Dolok, Kecamatan Dolok Pardamean, Panei Tongah, Kecamatan Panei, dan Saribujandi tanpa tersentuh hukum.

Hal itu membuat Ucok Jackpot “kebal hukum” dikarenakan dirinya memberi setoran kepada petugas kepolisian seperti pihak Kapolsek. “Jelas saja Ucok Tarigan kebal hukum, sebab dirinya memberi setoran kepada Kapolsek Saribu Dolok, AKP Marulian Siburian. Hal itu udah menjadi rahasia umum warga di sini. Pengakuan anggota Ucok Tarigan kepada warga, uang setoran tersebut per dua minggu sekali sekira Rp 10 juta rupiah diberikan kepada Kapolsek,” ungkap warga sekitar yang mengaku bermarga Damanik dan Purba kepada wartawan Kamis 3 Agustus 2017.