RIENEWS.COM – Kepolisian Resor Tanah Karo menahan AT (59 tahun), seorang oknum guru di sekolah dasar Desa Mufakat, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, dalam kasus dugaan perbuatan cabul kepada muridnya.
Perbuatan oknum guru ini terungkap setelah salah satu orang tua korban menceritakan apa yang dialami anaknya kepada guru lain di sekolah tersebut.
Belakangan diketahui, ada delapan murid lainnya, semuanya murid kelas satu sekolah dasar, mengalami tindakan serupa dari AT.
Paur Humas Polres Tanah Karo, Aiptu J. Sitepu membenarkan pihaknya menangani kasus dugaan pencabulan terhadap sembilan korban murid sekolah dasar, dengan tersangka AT.
Baca Berita:
Ruang Kelas SD Negeri di Merek Ini Berdinding Tepas, Berlantai Tanah
Ustadz Abdul Somad Puji Persaudaraan Antar Agama di Tanah Karo