Tarigan juga menjanjikan akan menerapkan jangkauan siaran dengan standar nasional yang menjangkau seluruh wilayah Indonesia tanpa mempergunakan parabola. Pemilihan Karo menjadi lokasi pendirian stasiun televisi, karena Karo mempunyai tujuh frekuensi penyiaran. Meliputi frekuensi 23, 24, 25, 26, 30, 32, dan 34.
“Nanti KPI Pusat yang akan menentukan penggunaannya untuk Sibayak TV,” kata Tarigan.
Sementara Terkelin berharap stasiun televisi itu sudah bisa melakukan siaran pada 2018 atau awal 2019. Sehingga kegiatan TNI/Polri, juga wisata dan kebudayaan Karo bisa disiarkan secara nasional dan disaksikan seluruh pemirsa televisi.
“Efeknya luar biasa untuk mengangkat martabat Karo khususnya,” ujar Terkelin optimis.
Selanjutnya, Terkelin menunggu surat dari Tarigan sebelum Pemkab Karo menindaklanjuti berkaitan dengan penyediaan aset dan fasilitas.
“Kominfo dan Bappeda Karo akan bekerja sama membuat kajian rekomendasi ke depan,” kata Terkelin. (Rep-01)