Sidang perdana dihadiri penasehat hukum keluarga Rico Pasaribu, Artha boru Sigalingging dari LBH Medan, dan adik korban, Liber Pasaribu.
Artha menegaskan, LBH Medan terus mengawal jalannya persidangan, dan berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya.
Liber Pasaribu berharap majelis hakim membuka kasus pembunuhan abang kandungnya, terang benderang.
“Majelis Hakim bisa membuka tabir (pembunuhan ini) tanpa ada ditutupi,” ungkap Liber.
Rico Pasaribu beserta istrinya, Elfrida Ginting, dan Sudi Investi Pasaribu (12 tahun, anak), dan Loin Situngkir (3 tahun, cucu), ditemukan tewas dalam rumah mereka pada Kamis dini hari, 27 Juni 2024.
Artikel lain
Bertemu Presiden Prabowo, PM Starmer Komitmen Tingkatkan Kerja Sama Inggris-Indonesia
Prudential Indonesia Catat Kinerja Positif di Kuartal III Tahun 2024
Berantas Judi Online Kementerian Komdigi Ajukan Pemblokiran 651 Rekening
Hasil penyelidikan kepolisian, terungkap, wartawan Sempurna Pasaribu dan anggota keluarga meninggal dunia akibat rumah yang mereka huni dibakar oleh ketiga terdakwa. (Rep-01)