Aulia menyebutkan, informasi bagi-bagi beras itu sudah diperoleh. “Informasinya sudah banyak yang didapatkan. Soalnya, ternyata beras itu satu kantong itu 2kilogram, kemudian yang lain-lain sedang diproses teman-teman pengawas pemilu di Kota Medan,” ujar Aulia juga Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sumut.
Ditambahkannya, akan melihat undang-undang ancamannya yang mana akan dikenakan.
“Kan, belum tahu juga mau yang dikenakan yang mana,” ujar Aulia.
Disebutkannya, pembagian beras DJOSS ini merupakan laporan masyarakat dan beredar dari media sosial, kemudian ditelusuri Panwas dan diproses sekarang.
“Sanksinya gimana, orang masih diproses kok bilang sanksinya. Belum ada, lah. Gak boleh mengkira-kira, nanti salah lagi kita. Kalau terbukti, ada pidana, akan dipidana. Kalau pelanggaran administrasi, akan diproses administrasi,” tegas Aulia. (Rel)