LBH Pers mengatakan pemberangusan serikat pekerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Undang Undang Hak Asasi Manusia (HAM), Undang Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 87 Tahun 1948 tentang Kebebasan aBerserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi serta konvensi ILO Nomor 98 Tahun 1949 tentang Hak Berserikat dan Berunding bersama dimana Indonesia telah meratifikasi kedua konvensi ILO tersebut.
Pengaduan SPCI dan LBH Pers bertujuan agar Sudinaker Jakakarta Selatan melakukan pengawasan terhadap CNN Indonesia (PT Trans News Corpora) atas dugaan pelanggaran norma hukum tersebut. Hal ini mengacu pada Pasal 3 Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Kepmenaker) Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan.
“Pengawasan ketenagakerjaan bertujuan memastikan dilaksanakannya Norma Ketenagakerjaan di Perusahaan atau Tempat Bekerja,” kata Mustafa.
Dugaan pelanggaran aturan ketenagakerjaan ini berawal ketika manajemen CNN Indonesia memotong upah para pekerja secara sepihak per Juni 2024. Tindakan pemotongan upah yang dilakukan manajemen secara sepihak ini telah ditolak para pekerja. Sebanyak 201 pekerja CNN Indonesia telah membuat surat terbuka menolak pemotongan upah.
Selain itu, pekerja juga telah menyerahkan undangan Bipartit kepada manajemen CNN Indonesia agar dapat memusyawarahkan dan membatalkan rencana pemotongan upah sepihak. Undangan itu kemudian direspons manajemen dengan pertemuan Bipartit pada 20 Juni 2024. Pertemuan bipartite, tidak menghasilkan kesepakatan. Manajemen CNN Indonesia bersikukuh memotong upah sepihak dan enggan mengembalikan upah yang dipotong tersebut kepada para pekerja.
Artikel lain
Polri Usut Dugaan Penyelewengan Dana PON XXI Aceh Sumut
MDMedia Luncurkan Layanan Programmatic Advertising Berbasis Data Telco Pertama di Indonesia
PON XXI Aceh Sumut 2024 Atlet Syahrial Pecahkan Rekor Tolak Peluru
Ketika pemotongan upah terjadi tidak ada selembar surat keputusan direksi atau manajemen yang disampaikan kepada karyawan. Sebagai perbandingan, untuk cuti bersama saja, manajemen merilis surat keputusan resmi yang diumumkan kepada para pekerja. Namun untuk masalah pemotongan upah yang menyangkut hak-hak pekerja, manajemen tidak mengeluarkan surat keputusan secara resmi. (Rep-02)