KARO  

Tak Menerima Bantuan Bencana, Nenek Sanusi Tempuh Jalur Hukum

Kolom abu dari letusan Gunung Sinabung, Minggu sore, 9 Juni 2019, dapat dilihat dari Kota Medan, Sumatera Utara. [Foto Rienews]

RIENEWS.COM – Meski usianya telah melebihi separuh abad. Sanusi br Ginting (60 tahun) tak dapat menerima ketidakadilan. Nenek Sanusi memilih jalur hukum untuk mendapatkan keadilan. Ia melaporkan Ketua  Kelompok Petani Permukiman (KPP),  AKM ke Polres Tanah Karo.

Penyebabnya, pelapor yang merupakan korban relokasi dampak erupsi Gunung Sinabung asal Desa Berastepu, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, hingga kini tak kunjung menerima bantuan pemerintah. Sementara warga desanya yang turut menjadi korban telah menerima bantuan pemerintah melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Karo senilai Rp50,6 juta.

“Saya mengadukan Andika selaku Ketua KPP itu karena perbuatannya telah melukai hati saya. Kami anggota 17 KK, hanya saya belum menerima bantuan relokasi  lahan pertanian itu,” tutur Sanusi usai membuat laporan pengaduan di Polres Tanah Karo, Senin 19 Agustus 2019.

Berita Sebelumnya: Nelangsa Sanusi, Perempuan Paruh Abad Tak Dapat Bantuan Sinabung

Sanusi memilih jalur hukum dengan bukti laporan pengaduan polisi, STTLP Nomor 487/VIII/2019/SU/Res Tanah Karo, ditanda tangani Antonius Tarigan, SH, Ajun Inspektur Polisi Satu, tertanggal 19 Agustus 2019.

Staf Relokasi dan Rekonstruksi BPBD Karo, Eben Neser Sitepu membenarkan Sanusi br Ginting masuk daftar penerima bantuan lahan usaha tani sesuai Surat Keputusan Bupati Karo Nomor 361/90/BPPD/2017.