RIENEWS.COM – Dinilai masih abainya masyarakat Kabupaten Karo, Sumatera Utara, menerapkan protokol kesehatan (Prokes) di masa pandemi Covid-19. Bupati Karo Terkelin Brahmana mnginstruksikan agar digelar apel gabungan penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Karo Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 atau disebut Perbup Prokes.
Apel gabungan tersebut melibatkan unsur Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Karo, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karo, Kodim0205/TK, Polres Tanah Karo dan para relawan dan organisasi masyarakat (Ormas).
“Ini sangat perlu digelar agar masyarakat tahu bahwa Perbup itu harus dilaksanakan,” kata Terkelin Brahmana saat menerima audiensi Ketua DPC Pemuda Merga Silima (PMS) Karo Beres Brahmana, di ruang kerjanya, Senin 28 September 2020.
Baca Berita:
Bupati Karo dan Istri Ikut Program Tes Swab Massal
Fahri Hamzah Puji Paslon Wali Kota Medan Bobby-Aulia
Hadir dalam pertemuan itu, Dandim 0205/Tanah Karo Letkol Kav Yuli Eko Hardianto, Kabag Pps polres Tanah Karo Kompol D. Munthe, Plh Ketua Tim GTPP Covid-19 Karo Mulia Barus, Kasatpol PP Hendrik Philemon Tarigan.
“Ini momen, ada organisasi mau sebagai relawan dalam membantu tugas pemerintah, wajib kita hargai dan apresiasi,” katanya.
Dalam pertemuan itu, Terkelin meminta segera dilaksanakan apel gabungan penegakan Perbup Prokes. Langkah ini, sebut Terkelin, dikarenaka masih ditemukan di lapangan masyarakat abai menerapkan prokes, seperti tidak memakai masker.
“Bayangkan, sudah ratusan ribu masker dibagi pemerintah, swasta, dan relawan. Tapi, kenyataannya di lapangan masih banyak ditemukan masyarakat tidak pakai masker,” ungkapnya.